Pedagang menjamin pelaksanaan layanan sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui kedua belah pihak.
Apabila layanan tidak dapat diselesaikan karena kesalahan atau kelalaian Pihak Pertama, maka Pihak Kedua berhak mengajukan permohonan pengembalian dana.
Setelah verifikasi dan persetujuan kedua belah pihak, Pihak Pertama akan mengembalikan dana yang telah dibayarkan oleh Pihak Kedua dalam waktu maksimal 30 menit.
Jumlah dana yang dikembalikan adalah sebesar nilai pembayaran yang telah diterima oleh Pihak Pertama.
Pengembalian dana akan dilakukan melalui rekening atau metode pembayaran yang digunakan oleh Pihak Kedua.
Apabila terjadi perselisihan yang timbul dari perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah terlebih dahulu. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka penyelesaian dilakukan sesuai hukum yang berlaku.
Jika Anda telah membaca ini dengan saksama, silakan tanda tangani di sini.